Rabu, 01 Februari 2012

PERUSAK TEMBOK MASJID SAKSI MASUK BUI


Sumut - Selasa, 31 Jan 2012 01:24 WIB

Tanjungbalai, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai atas perintah Mahkamah Agung (MA) melakukan eksekusi terhadap pelaku penrusakan tembok pintu masuk ke Masjid Saksi di Jalan S Parman Tanjungbalai yakni, Soeheri alias Lie Kwang Tjaw alias Aciu dan memasukkannya ke dalam penjara di LP Pulau Simardan selama 2 bulan.
Hal itu sesuai dengan putusan MA No.718 K/Pid/2011 yang memperkuat putusan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan kepada terdakwa.

Memang benar kami telah melakukan eksekusi kepada terdakwa atas putusan MA dan saat ini terdakwa telah dimasukkan ke dalam LP Pulau Simardan menjalani masa hukumannya,"ungkap Kajari Tanjungbalai Edi Winarto SH melalui Kasi Pidana Umum Iwan Ginting SH MH , Senin (30/1)