Rabu, 01 Februari 2012

PERUSAK TEMBOK MASJID SAKSI MASUK BUI


Sumut - Selasa, 31 Jan 2012 01:24 WIB

Tanjungbalai, (Analisa). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai atas perintah Mahkamah Agung (MA) melakukan eksekusi terhadap pelaku penrusakan tembok pintu masuk ke Masjid Saksi di Jalan S Parman Tanjungbalai yakni, Soeheri alias Lie Kwang Tjaw alias Aciu dan memasukkannya ke dalam penjara di LP Pulau Simardan selama 2 bulan.
Hal itu sesuai dengan putusan MA No.718 K/Pid/2011 yang memperkuat putusan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 bulan kepada terdakwa.

Memang benar kami telah melakukan eksekusi kepada terdakwa atas putusan MA dan saat ini terdakwa telah dimasukkan ke dalam LP Pulau Simardan menjalani masa hukumannya,"ungkap Kajari Tanjungbalai Edi Winarto SH melalui Kasi Pidana Umum Iwan Ginting SH MH , Senin (30/1)

Menurut Kajari, terdakwa Aciu dieksekusi pada Jumat (27/1) lalu secara lancar karena menyerahkan diri. Eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan MA yang telah menolak kasasi terdakwa atas putusan pengadilan tingkat banding dan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan itu juga memerintahkan barang bukti, berupa martil besi dan pahat serta serpihan batu pahatan tiang pintu samping pagar Masjid Saksi dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 2500.

Perkara diputus melalui rapat permusyawaratan majelis hakim, terdiri dari Salman Luthan dan HM Zaharuddin Utama pada 30 Juni 2011 lalu.
Kami langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa setelah menerima salina putusan itu,katanya.

Dalam putusan MA itu, disebutkan kejahatan dilakukan terdakwa dengan cara merusak bagian masjid Saksi yakni pintu masuk dari samping untuk umat hendak beribadah yang terbuat dari stainless dengan kedua tiang terbuat dari tembok.
Terdakwa memerintahkan saksi Syamsul Bahri Butar-butar untuk membangun tembok di atas tanahnya, mulai dari arah belakang sampai ke bagian depan samping kanan menghadap masjid dekat jembatan.

Ketika bangunan terdakwa sampai di bagian samping pintu masuk atau sebelah kanan dekat jembatan Jalan S Parman, terdakwa memerintahkan saksi, agar tiang pagar samping atau sisi pagar masjid dipahat untuk membuat tembok baru mengelilingi tanah terdakwa di atas tanah bekas pagar tembok mesjid Saksi yang sudah runtuh.

Selanjutnya, saksi atas perintah terdakwa segera merusak dengan memahat tiang pagar mesjid sehingga rusak, padahal terdakwa mengetahui pagar yang akan dibangun telah menutup akses pintu masuk mesjid melalui samping mesjid. Bahkan terdakwa tidak terlebih dahulu meminta izin kepada pengurus mesjid Saksi. Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. (gsp)

Sumber : Harian Analisa Online Selasa, 31 Jan 2012
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/01/31/32825/perusak_tembok_masjid_dieksekusi_ke_lp_pulau_simardan/#.T_cVJpjYxmQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar